Saturday, 7 March 2015

KITAB MAFAHIM YAJIBU AN TUSHAHHAH
(Paham-paham yang Harus Diluruskan)
Oleh:
Prof. DR. Sayyid Muhammad Alwi al Maliki al Hasani al Makki

BAB I AQIDAH
Kesalahan Parameter Kekufuran dan Kesesatan di Zaman Sekarang
Larangan Menjatuhkan Vonis Kufur ( Takfir ) secara Membabi Buta
Banyak orang keliru dalam memahami substansi faktor-faktor yang membuat seseorang keluar dari Islam dan divonis kafir. Anda akan menyaksikan mereka segera memvonis kafir seseorang hanya karena ia memiliki pandangan berbeda. Vonis yang tergesa-gesa ini bisa membuat jumlah penduduk muslim di dunia tinggal sedikit. Kami, karena husnuddzon, berusaha memaklumi tindakan tersebut serta berfikir barangkali niat mereka baik. Dorongan kewajiban mempraktekkan amar ma’ruf nahi munkar mungkin mendasari tindakan mereka. Sayangnya, mereka lupa bahwa kewajiban mempraktekkan amar ma’ruf nahi munkar harus dilakukan dengan cara-cara yang bijak dan tutur kata yang baik ( bil hikmah wal mau’idzoh al – hasanah ). Jika kondisi memaksa untuk melakukan perdebatan maka hal ini harus dilakukan dengan metode yang paling baik sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Nahl : 125, yang artinya: Serulah ( manusia ) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. 
Praktek amar ma’ruf nahi munkar dengan cara yang baik ini perlu dikembangkan karena lebih efektif untuk menggapai hasil yang diharapkan. Menggunakan cara yang negatif dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah tindakan yang salah dan tolol.
Jika Anda mengajak seorang muslim yang sudah taat mengerjakan sholat, melaksakan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan Allah, menjauhi hal-hal yang diharamkan-Nya, menyebarkan dakwah, mendirikan masjid, dan menegakkan syi’ar-syi’ar-Nya untuk melakukan sesuatu yang Anda nilai benar sedangkan dia memiliki penilaian berbeda dan para ulama sendiri sejak dulu berbeda pendapat dalam persoalan tersebut kemudian dia tidak mengikuti ajakanmu lalu kamu menilainya kafir hanya karena berbeda pandangan denganmu maka sungguh kamu telah melakukan kesalahan besar yang Allah melarang kamu untuk melakukannya dan menyuruhmu untuk menggunakan cara yang bijak dan tutur kata yang baik.
Al-Allamah Al-Imam Al-Sayyid Ahmad Masyhur Al-Haddad mengatakan, “ Telah ada konsensus ulama untuk melarang memvonis kufur ahlul qiblat ( ummat Islam ) kecuali akibat dari tindakan yang mengandung unsur meniadakan eksistensi Allah, kemusyrikan yang nyata yang tidak mungkin ditafsirkan lain, mengingkari kenabian, prinsip-prinsip ajaran agama Islam yang harus diketahui ummat Islam tanpa pandang bulu (Ma ‘ulima minaddin bidldloruroh), mengingkari ajaran yang dikategorikan mutawatir atau yang telah mendapat konsensus ulama dan wajib diketahui semua ummat Islam tanpa pandang bulu.
Ajaran-ajaran yang dikategorikan wajib diketahui semua ummat Islam (Ma‘lumun minaddin bidldloruroh) seperti masalah keesaan Allah, kenabian, diakhirinya kerasulan dengan Nabi Muhammad SAW, kebangkitan di hari akhir, hisab ( perhitungan amal ), balasan, sorga dan neraka bisa mengakibatkan kekafiran orang yang mengingkarinya dan tidak ada toleransi bagi siapapun ummat Islam yang tidak mengetahuinya kecuali orang yang baru masuk Islam maka ia diberi toleransi sampai mempelajarinya kemudian sesudahnya tidak ada toleransi lagi.
Mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan sekelompok perawi yang mustahil melakukan kebohongan kolektif dan diperoleh dari sekelompok perawi yang sama. Kemutawatir bisa dipandang dari :
1. Aspek isnad seperti hadits :

من كذب عليّ معتمدا فليتبوأ مقعده من النار

“Barangsiapa berbohong atas namaku maka carilah tempatnya di neraka.”
2. Aspek tingkatan kelompok perawi seperti kemutawatiran Al-Qur’an yang kemutawatirannya terjadi di muka bumi ini dari wilayah barat dan timur dari aspek kajian, pembacaan, dan penghafalan serta ditransfer dari kelompok perawi satu kepada kelompok lain dari berbagai tingkatannya sehingga ia tidak membutuhkan isnad.

Kemutawatiran ada juga yang dikategorikan mutawatir dari aspek praktikal dan turun-temurun (tawuturu ‘amalin wa tawarutsin) seperti praktik atas sesuatu hal sejak zaman Nabi sampai sekarang, atau mutawatir dari aspek informasi (Tawaturu ‘ilmin) seperti kemutawatiran mu’jizat-mu’jizat. Karena mu’jizat-mu’jizat itu meskipun satu persatunya malah sebagian ada yang dikategorikan hadits ahad namun benang merah dari semua mu’jizat tersebut mutlak mutawatir dalam pengetahuan setiap muslim.

Dan sesungguhnya menghukumi (memvonis) kufur seorang muslim di luar konteks di muka adalah tindakan fatal. Dalam sebuah hadits disebutkan :

إذا قال الرجل لأخيه يا كافر فقد باء بها أحدهما

رواه البخاري عن أبي هريرة رضي الله عنه

” Jika seorang laki-laki berkata kepada saudara muslimnya, “Hai kafir !” maka vonis kufur telah jatuh pada salah satu dari keduanya.”
( H.R.Bukhari dari Abu Hurairah R.A )

Vonis kufur tidak boleh dijatuhkan kecuali oleh orang yang mengetahui seluk-beluk keluar masuknya seseorang dalam lingkaran kufur dan batasan-batasan yang memisahkan antara kufur dan iman dalam hukum syari’at Islam.

Tidak diperkenankan bagi siapapun memasuki wilayah ini dan menjatuhkan vonis kufur berdasarkan prasangka dan dugaan tanpa kehati-hatian, kepastian dan informasi akurat. Jika vonis kufur dilakukan dengan sembarangan maka akan kacau dan mengakibatkan penduduk muslim yang berada di dunia ini hanya tinggal segelintir.
Demikian pula, tidak diperbolehkan menjatuhkan vonis kufur terhadap tindakan-tindakan maksiat sepanjang keimanan dan pengakuan terhadap syahadatain tetap terpelihara. Dalam sebuah hadits dari Anas RA, Rasulullah SAW bersabda :

ثلاث من أصل الإيمان : الكف عمن قال : لا إله إلا الله لا نكفره بذنب ولا نخرجه عن الإسلام بالعمل , والجهاد ماض منذ بعثني الله إلى أن يقاتل آخر أمتي الدجال لا يبطله جور جائرولا عدل عادل والأقدار

أخرجه أبو داود

“Tiga hal merupakan pokok iman ; menahan diri dari orang yang menyatakan Tiada Tuhan kecuali Allah. Tidak memvonis kafir akibat dosa dan tidak mengeluarkannya dari agama Islam akibat perbuatan dosa ; Jihad berlangsung terus semenjak Allah mengutusku sampai akhir ummatku memerangi Dajjal. Jihad tidak bisa dihapus oleh kelaliman orang yang lalim dan keadilan orang yang adil ; dan meyakini kebenaran takdir” (HR. Abu Dawud).

Imam Al-Haramain pernah berkata, “ Jika ditanyakan kepadaku : Tolong jelaskan dengan detail ungkapan-ungkapan yang menyebabkan kufur dan tidak”. Maka saya akan menjawab,” Pertanyaan ini adalah harapan yang bukan pada tempatnya. Karena penjelasan secara detail persoalan ini membutuhkan argumentasi mendalam dan proses rumit yang digali dari dasar-dasar ilmu Tauhid. Siapapun yang tidak dikarunia puncak-puncak hakikat maka ia akan gagal meraih bukti-bukti kuat menyangkut dalil-dalil pengkafiran”.
Berangkat dari paparan di muka kami ingatkan untuk menjauhi pengkafiran secara membabi buta di luar point-point yang telah dijelaskan di atas. Karena tindakan pengkafiran bisa berakibat sangat fatal.
Hanya Allah yang memberi petunjuk ke jalan yang lurus dan hanya kepada-Nya lah tempat kembali.
Semoga bermanfaat

Sumber : https://jundumuhammad.wordpress.com

Saturday, 14 February 2015


1. Latihan dasar Tilawatil Qur'an, Ust. Zaidun Munir (Anjani-Lombok Timur).Mp3 Download
    Dan baca juga panduan seni baca Al-Qur'an disini


Monday, 29 December 2014

Route perjalanan : Makam Almagfurulah TGH. Muhammad Shaleh Ahmad (Kalijaga-Lombok Timur) - Makam raja-raja Selaparang (Suela-Lombok Timur) - Makam Tanjung (Suela-Lombok Timur) - Makam dan Masjid Kuno Bayan (Bayan-Lombok Utara) - Air Terjun Sendang Gila (Senaru-Lombok Utara).



















Tuesday, 9 September 2014

Saturday, 30 August 2014

Organisasi Nahdlatul Wathan disingkat NW adalah organisasi keagamaan islam (jama'iyah diniyah islamiyah) yang memiliki kegiatan utama (core activities) dalam bidang pendidikan, social dan dakwah islamiyah. Organisasi ini didirikan oleh TGKH.Muhammad Zainuddin Abdul Madjid pada tanggal 1 Maret 1953 bertepatan dengan15 Jumadil Akhir 1372 Hijriyah.

Akta pendirian organisasi NW dibuat dihadapan pemangku jabatan Sekretaris Daerah Lombok, Hendrik Alexander Malada merangkap sebagai Notaris di Mataram dengan Akta Notaris Nomor 48. Selanjutnya dalam rangka penyempurnaan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi NW, dihadapan Notaris pengganti Sie Ik Tiong di Jakarta dibuat akta Notaris Nomor 50 pada tanggal 25 Juli 1960 dengan Pengakuan dan Penetapan Menteri Kehakiman pada tanggal 17 Oktober 1962 No.J.A.5/105/5. Pendirian organisasi NW dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan adanya suatu badan yang dapat berfungsi sebagai koordinator, pembimbing dan pengayom dari kegiatan Madrasah Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) dan Madrasah Nahdlatul Banat Diniyah Islamiyah (NBDI) yang telah berkembang pesat dengan banyaknya cabang-cabang kedua madrasah itu tersebar diberbagai wilayah dan desa di Pulau Lombok. Kedua madrasah itu, NWDI dan NBDI kini telah diintegrasikan menjadi Pondok Pesantren Darun Nahdlatain NW (PPDNW) Pancor yang menjadi induk madrasah NW yang tersebar diwilayah nusantara.

NWDI adalah lembaga pendidikan agama bagi kaum pria yang didirikan pada tanggal 17 Agustus 1936 di Pancor â€" Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Madrasah NWDI secara resmi dibuka pada tanggal 22 Agustus 1937 bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Akhir 1356 Hijriah. Sedangkan NBDI adalah lembaga pendidikan agama bagi kaum perempuan yang didirikan pada tanggal 21 April 1943 bertepatan dengan 15 Rabiul Akhir 1362 Hijriah.
Perjuangan NW yang dimulai sejak kelahiran Madrasah NWDI sudah mencapai 69 tahun lamanya, dari tahun ke tahun terus mengalami dinamika dan perubahan. Adapun perubahan penting yang dialami organisasi NW adalah berkembangnya peran dan fungsi NW sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjalankan aktivitas dalam bidang penguatan masyarakat sipil (civil society). Oleh karena itu NW sekarang dikenal sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan.

Azas Aqidah dan Tujuan
Nahdlatul Wathan sebagai organisasi kemasyarakatan melaksanakan segala amal usaha dan kegiatannya sesuai dengan azas organisasi. Sedangkan sebagai organisasi keagamaan islam, Nahdlatul Wathan menganut dan menerapkan syariat islam sesuai aqidahnya.
Azas dan aqidah organisasi merupakan landasan perjuangan organisasi dalam mencapai tujuannya. Pasal 2 Anggaran Dasar Nahdlatul Wathan menetapkan :

Azas :
Nahdlatul Wathan berazaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,    Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /  perwakilan, keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Aqidah : Nahdlatul Wathan beraqidah Islam  Ahlusunnah Wal Jamaah ala Mazhabil Imam Syafii RA.

Tujuan :
Lillai Kalimatillah Waizzil Islam Wal Muslimin dalam rangka mencapai keselamatan, dan kebahagiaan,  hidup di dunia, dan akhirat.