KITAB MAFAHIM YAJIBU AN TUSHAHHAH
(Paham-paham yang Harus Diluruskan)
Oleh:
Prof. DR. Sayyid Muhammad Alwi al Maliki al Hasani al Makki
BAB I AQIDAH
Kesalahan Parameter Kekufuran dan Kesesatan di Zaman Sekarang
Larangan Menjatuhkan Vonis Kufur ( Takfir ) secara Membabi Buta
Banyak orang keliru dalam memahami
substansi faktor-faktor yang membuat seseorang keluar dari Islam dan
divonis kafir. Anda akan menyaksikan mereka segera memvonis kafir
seseorang hanya karena ia memiliki pandangan berbeda. Vonis yang
tergesa-gesa ini bisa membuat jumlah penduduk muslim di dunia tinggal
sedikit. Kami, karena husnuddzon, berusaha memaklumi tindakan tersebut
serta berfikir barangkali niat mereka baik. Dorongan kewajiban
mempraktekkan amar ma’ruf nahi munkar mungkin mendasari tindakan mereka.
Sayangnya, mereka lupa bahwa kewajiban mempraktekkan amar ma’ruf nahi
munkar harus dilakukan dengan cara-cara yang bijak dan tutur kata yang
baik ( bil hikmah wal mau’idzoh al – hasanah ). Jika kondisi memaksa
untuk melakukan perdebatan maka hal ini harus dilakukan dengan metode
yang paling baik sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Nahl : 125, yang
artinya: Serulah ( manusia ) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan
pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.
Praktek amar ma’ruf nahi munkar dengan
cara yang baik ini perlu dikembangkan karena lebih efektif untuk
menggapai hasil yang diharapkan. Menggunakan cara yang negatif dalam
melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah tindakan yang salah dan tolol.
Jika Anda mengajak seorang muslim yang
sudah taat mengerjakan sholat, melaksakan kewajiban-kewajiban yang
ditetapkan Allah, menjauhi hal-hal yang diharamkan-Nya, menyebarkan
dakwah, mendirikan masjid, dan menegakkan syi’ar-syi’ar-Nya untuk
melakukan sesuatu yang Anda nilai benar sedangkan dia memiliki penilaian
berbeda dan para ulama sendiri sejak dulu berbeda pendapat dalam
persoalan tersebut kemudian dia tidak mengikuti ajakanmu lalu kamu
menilainya kafir hanya karena berbeda pandangan denganmu maka sungguh
kamu telah melakukan kesalahan besar yang Allah melarang kamu untuk
melakukannya dan menyuruhmu untuk menggunakan cara yang bijak dan tutur
kata yang baik.
Al-Allamah Al-Imam Al-Sayyid Ahmad
Masyhur Al-Haddad mengatakan, “ Telah ada konsensus ulama untuk melarang
memvonis kufur ahlul qiblat ( ummat Islam ) kecuali akibat dari
tindakan yang mengandung unsur meniadakan eksistensi Allah, kemusyrikan
yang nyata yang tidak mungkin ditafsirkan lain, mengingkari kenabian,
prinsip-prinsip ajaran agama Islam yang harus diketahui ummat Islam
tanpa pandang bulu (Ma ‘ulima minaddin bidldloruroh), mengingkari ajaran
yang dikategorikan mutawatir atau yang telah mendapat konsensus ulama
dan wajib diketahui semua ummat Islam tanpa pandang bulu.
Ajaran-ajaran yang dikategorikan wajib
diketahui semua ummat Islam (Ma‘lumun minaddin bidldloruroh) seperti
masalah keesaan Allah, kenabian, diakhirinya kerasulan dengan Nabi
Muhammad SAW, kebangkitan di hari akhir, hisab ( perhitungan amal ),
balasan, sorga dan neraka bisa mengakibatkan kekafiran orang yang
mengingkarinya dan tidak ada toleransi bagi siapapun ummat Islam yang
tidak mengetahuinya kecuali orang yang baru masuk Islam maka ia diberi
toleransi sampai mempelajarinya kemudian sesudahnya tidak ada toleransi
lagi.
1. Aspek isnad seperti hadits :
من كذب عليّ معتمدا فليتبوأ مقعده من النار
“Barangsiapa berbohong atas namaku maka carilah tempatnya di neraka.”
2. Aspek tingkatan kelompok perawi
seperti kemutawatiran Al-Qur’an yang kemutawatirannya terjadi di muka
bumi ini dari wilayah barat dan timur dari aspek kajian, pembacaan, dan
penghafalan serta ditransfer dari kelompok perawi satu kepada kelompok
lain dari berbagai tingkatannya sehingga ia tidak membutuhkan isnad.
Kemutawatiran ada juga yang dikategorikan
mutawatir dari aspek praktikal dan turun-temurun (tawuturu ‘amalin wa
tawarutsin) seperti praktik atas sesuatu hal sejak zaman Nabi sampai
sekarang, atau mutawatir dari aspek informasi (Tawaturu ‘ilmin) seperti
kemutawatiran mu’jizat-mu’jizat. Karena mu’jizat-mu’jizat itu meskipun
satu persatunya malah sebagian ada yang dikategorikan hadits ahad namun
benang merah dari semua mu’jizat tersebut mutlak mutawatir dalam
pengetahuan setiap muslim.
Dan sesungguhnya menghukumi (memvonis)
kufur seorang muslim di luar konteks di muka adalah tindakan fatal.
Dalam sebuah hadits disebutkan :
إذا قال الرجل لأخيه يا كافر فقد باء بها أحدهما
رواه البخاري عن أبي هريرة رضي الله عنه
” Jika seorang laki-laki berkata
kepada saudara muslimnya, “Hai kafir !” maka vonis kufur telah jatuh
pada salah satu dari keduanya.”
( H.R.Bukhari dari Abu Hurairah R.A )
Vonis kufur tidak boleh dijatuhkan
kecuali oleh orang yang mengetahui seluk-beluk keluar masuknya seseorang
dalam lingkaran kufur dan batasan-batasan yang memisahkan antara kufur
dan iman dalam hukum syari’at Islam.
Tidak diperkenankan bagi siapapun
memasuki wilayah ini dan menjatuhkan vonis kufur berdasarkan prasangka
dan dugaan tanpa kehati-hatian, kepastian dan informasi akurat. Jika
vonis kufur dilakukan dengan sembarangan maka akan kacau dan
mengakibatkan penduduk muslim yang berada di dunia ini hanya tinggal
segelintir.
Demikian pula, tidak diperbolehkan
menjatuhkan vonis kufur terhadap tindakan-tindakan maksiat sepanjang
keimanan dan pengakuan terhadap syahadatain tetap terpelihara. Dalam
sebuah hadits dari Anas RA, Rasulullah SAW bersabda :
ثلاث من أصل الإيمان : الكف عمن قال : لا إله إلا الله لا نكفره بذنب ولا نخرجه عن الإسلام بالعمل , والجهاد ماض منذ بعثني الله إلى أن يقاتل آخر أمتي الدجال لا يبطله جور جائرولا عدل عادل والأقدار
أخرجه أبو داود
“Tiga hal merupakan pokok iman ;
menahan diri dari orang yang menyatakan Tiada Tuhan kecuali Allah. Tidak
memvonis kafir akibat dosa dan tidak mengeluarkannya dari agama Islam
akibat perbuatan dosa ; Jihad berlangsung terus semenjak Allah
mengutusku sampai akhir ummatku memerangi Dajjal. Jihad tidak bisa
dihapus oleh kelaliman orang yang lalim dan keadilan orang yang adil ;
dan meyakini kebenaran takdir” (HR. Abu Dawud).
Imam Al-Haramain pernah berkata, “ Jika
ditanyakan kepadaku : Tolong jelaskan dengan detail ungkapan-ungkapan
yang menyebabkan kufur dan tidak”. Maka saya akan menjawab,” Pertanyaan
ini adalah harapan yang bukan pada tempatnya. Karena penjelasan secara
detail persoalan ini membutuhkan argumentasi mendalam dan proses rumit
yang digali dari dasar-dasar ilmu Tauhid. Siapapun yang tidak dikarunia
puncak-puncak hakikat maka ia akan gagal meraih bukti-bukti kuat
menyangkut dalil-dalil pengkafiran”.
Berangkat dari paparan di muka kami
ingatkan untuk menjauhi pengkafiran secara membabi buta di luar
point-point yang telah dijelaskan di atas. Karena tindakan pengkafiran
bisa berakibat sangat fatal.
Hanya Allah yang memberi petunjuk ke jalan yang lurus dan hanya kepada-Nya lah tempat kembali.Semoga bermanfaat
Sumber : https://jundumuhammad.wordpress.com
0 comments:
Post a Comment