Saturday 7 March 2015

KITAB MAFAHIM YAJIBU AN TUSHAHHAH
(Paham-paham yang Harus Diluruskan)
Oleh:
Prof. DR. Sayyid Muhammad Alwi al Maliki al Hasani al Makki
 

 
Dalil yang menunjukkan diperbolehkan menisbatkan hal-hal di muka dan relevansinya adalah bahwa Allah Subhaanahu wa ta’aala sendiri kadang menisbatkan tindakan kepada para malaikat dan terkadang kepada yang lain dan terkadang menisbatkannya kepada diri-Nya sendiri. 
Allah SWT berfirman yang artinya :
Katakanlah: “Malaikat maut yang diserahi untuk ( mencabut nyawa )mu akan mematikanmu.” ( Q.S. As-Sajdah : 11 )
“Allah memegang jiwa ( seseorang ) ketika matinya.” ( Q.S. Az-Zumar :42 )
“Maka terangkanlah kepadaku tentang yang kamu tanam.” ( Q.S. Al-Waqi`ah : 63 ) dengan dinisbatkan kepada mereka: 25. Sesungguhnya Kami benar-benar telah mencurahkan air (dari langit),
26. Kemudian Kami belah bumi dengan sebaik-baiknya,
27. Lalu Kami tumbuhkan biji-bijian di bumi itu. ( Q.S.`Abasa : 25-27 )
“Lalu Kami mengutus roh Kami kepadanya, Maka ia menjelma di hadapannya (dalam bentuk) manusia yang sempurna.” (Q.S. Maryam : 17)
” Lalu Kami tiupkan ke dalam (tubuh) nya ruh dari Kami dan Kami jadikan Dia dan anaknya tanda (kekuasaan Allah) yang besar bagi semesta alam.” (Q.S. Al-Anbiyaa` : 91).  Nafkh (tiupan) disandarkan kepada Allah padahal yang meniup sesungguhnya adalah Jibril alaihissalaam.
Allah berfirman yang Artinya: “Apabila Kami telah selesai membacakannya Maka ikutilah bacaannya itu.”  (Q.S.Al.Qiyaamah : 18) padahal pembaca Al-Qur’an yang didengar bacaannya oleh Nabi Muhammad Shollallaah ‘alaih wa sallam adalah Jibril ‘alaihissalaam.

Allah Subhaanahu wa ta’aala berfirman yang artinya :
“Maka (yang sebenarnya) bukan kamu yang membunuh mereka, akan tetapi Allah-lah yang membunuh mereka, dan bukan kamu yang melempar ketika kamu melempar, tetapi Allah-lah yang melempar.” (Q.S. Al-Anfaal : 17) Allah meniadakan tindakan pembunuhan dari mereka dan menetapkan tindakan itu kepada diri-Nya dan menafikan tindakan pelemparan darinya lalu menyandarkannya kepada diri-Nya.
Maksud dari ayat bukan berarti menafikan fakta kasat mata tindakan mereka membunuh orang-orang kafir dan menafikan tindakan Nabi melempari mereka dengan kerikil. Namun maksudnya adalah bahwa mereka tidak membunuh dan melempar dalam pengertian sebagaimana Allah membunuh dan melempar yaitu penciptaan dan kepastian. Sebab kedua pengertian ini adalah dua makna yang memiliki arti berbeda.
Insya’ Alloh bersambung. Semoga bermanfaat.
 
Sumber : https://jundumuhammad.wordpress.com

2 comments: