KITAB MAFAHIM YAJIBU AN TUSHAHHAH
(Paham-paham yang Harus Diluruskan)
Oleh:
Prof. DR. Sayyid Muhammad Alwi al Maliki al Hasani al Makki
Dalil
yang menunjukkan diperbolehkan menisbatkan hal-hal di muka dan
relevansinya adalah bahwa Allah Subhaanahu wa ta’aala sendiri kadang
menisbatkan tindakan kepada para malaikat dan terkadang kepada yang lain
dan terkadang menisbatkannya kepada diri-Nya sendiri.
Allah SWT berfirman yang artinya :Katakanlah: “Malaikat maut yang diserahi untuk ( mencabut nyawa )mu akan mematikanmu.” ( Q.S. As-Sajdah : 11 )
“Allah memegang jiwa ( seseorang ) ketika matinya.” ( Q.S. Az-Zumar :42 )
“Maka terangkanlah kepadaku tentang yang kamu tanam.” ( Q.S. Al-Waqi`ah : 63 ) dengan dinisbatkan kepada mereka: 25. Sesungguhnya Kami benar-benar telah mencurahkan air (dari langit),
26. Kemudian Kami belah bumi dengan sebaik-baiknya,
27. Lalu Kami tumbuhkan biji-bijian di bumi itu. ( Q.S.`Abasa : 25-27 )
“Lalu Kami mengutus roh Kami kepadanya, Maka ia menjelma di hadapannya (dalam bentuk) manusia yang sempurna.” (Q.S. Maryam : 17)
” Lalu Kami tiupkan ke dalam (tubuh) nya
ruh dari Kami dan Kami jadikan Dia dan anaknya tanda (kekuasaan Allah)
yang besar bagi semesta alam.” (Q.S. Al-Anbiyaa` : 91). Nafkh (tiupan)
disandarkan kepada Allah padahal yang meniup sesungguhnya adalah Jibril
alaihissalaam.
Allah berfirman yang Artinya: “Apabila
Kami telah selesai membacakannya Maka ikutilah bacaannya itu.”
(Q.S.Al.Qiyaamah : 18) padahal pembaca Al-Qur’an yang didengar
bacaannya oleh Nabi Muhammad Shollallaah ‘alaih wa sallam adalah Jibril
‘alaihissalaam.
Allah Subhaanahu wa ta’aala berfirman yang artinya :
“Maka (yang sebenarnya) bukan kamu yang
membunuh mereka, akan tetapi Allah-lah yang membunuh mereka, dan bukan
kamu yang melempar ketika kamu melempar, tetapi Allah-lah yang
melempar.” (Q.S. Al-Anfaal : 17) Allah meniadakan tindakan pembunuhan
dari mereka dan menetapkan tindakan itu kepada diri-Nya dan menafikan
tindakan pelemparan darinya lalu menyandarkannya kepada diri-Nya.
Maksud
dari ayat bukan berarti menafikan fakta kasat mata tindakan mereka
membunuh orang-orang kafir dan menafikan tindakan Nabi melempari mereka
dengan kerikil. Namun maksudnya adalah bahwa mereka tidak membunuh dan
melempar dalam pengertian sebagaimana Allah membunuh dan melempar yaitu
penciptaan dan kepastian. Sebab kedua pengertian ini adalah dua makna
yang memiliki arti berbeda.
Insya’ Alloh bersambung. Semoga bermanfaat.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete